Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan” pada Sabtu (27/6/2026) di Hotel Platinum Yogyakarta. Seminar ini menjadi forum akademik untuk mendiskusikan tantangan sekaligus strategi pembaruan hukum nasional dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital dan transisi energi.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kepakaran di bidang hukum tata negara, keamanan siber, dan hukum energi. Ketiganya menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan hukum agar mampu menjawab dinamika masyarakat modern sekaligus memperkuat keamanan, kedaulatan, dan ketahanan nasional.
Narasumber pertama, Dr. Gugun El Guyanie, S.H., LL.M., memaparkan materi mengenai Politik Hukum Tata Pemerintahan di Era Disrupsi. Menurutnya, perkembangan teknologi digital mendorong transformasi tata kelola pemerintahan dari birokrasi konvensional menuju pemerintahan digital yang lebih lincah (agile governance), transparan, dan berbasis data. Ia menekankan perlunya harmonisasi regulasi, perlindungan hak digital, serta kebijakan yang mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi.
Selanjutnya, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si., Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjelaskan bahwa keamanan siber telah menjadi bagian penting dari ketahanan nasional. Di tengah percepatan transformasi digital, penguatan tata kelola keamanan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perlindungan data, serta kesiapan menghadapi teknologi baru menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Sementara itu, Benny Danang Setianto, S.H., LL.M., M.I.L., Ph.D., mengangkat isu rekonstruksi hukum menuju kedaulatan energi dalam transisi hijau. Beliau menyoroti masih adanya fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksinkronan kebijakan di sektor energi yang menghambat percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembangunan kerangka hukum yang lebih terpadu guna mendukung tercapainya target transisi energi nasional.
Melalui seminar nasional ini, Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 berharap dapat memperkuat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, praktisi, dan masyarakat dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, keamanan siber, dan transisi energi. Forum ini diharapkan menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap tantangan masa depan.

