Sejarah & Profil Singkat

Magister Hukum UP45

Sejarah Singkat

Program Studi Magister Hukum Universitas Proklamasi 45 (selanjutnya disebut Prodi MH UP45), merupakan bagian dari Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45. Pembukaan Prodi MH UP45 merupakan pengejawantahan dari Rencana Strategis Uiversitas Proklamasi 45 (Renstra UP45) 2023 sekaligus menjadi aktualisasi dari VisiMisi Rektor Universitas Proklamasi 45 Periode 2021-2026, Dr. Benedictus Renny See, SH., SE., MH. Prodi MH UP45 memperoleh izin pembukaan Program Studi, dan dengan demikian berhak menyelenggarakan pendidikan Magister Hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 480/B/O/2025.

Visi

“Unggul dan terdepan dalam membangun peradaban hukum melalui pengembangan hukum energi terbarukan, hukum siber, dan hukum tata pemerintahan berdasarkan semangat juang 45”.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan keterampilan akademis dalam mengembangkan hukum energi terbarukan, hukum siber, dan hukum tata pemerintahan
  2. Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap hukum energi terbarukan, hukum siber, dan hukum tata pemerintahan
  3. Mengembangkan kerja sama di tingkat nasional dan internasional untuk menciptakan jaringan kolaboratif hukum energi terbarukan, hukum siber, dan hukum tata
    pemerintahan.

Strategi

  1. Menghasilkan lulusan Magister Hukum yang memiliki integritas berlandaskan semangat juang 45, berpemikiran progresif, serta memiliki keahlian analitis dan praktis yang mendalam dalam ranah hukum energi terbarukan, hukum siber, dan hukum tata pemerintahan untuk memecahkan persoalan hukum masa kini dan masa depan.
  2. Menghasilkan karya penelitian berkualitas tinggi (inovatif dan berdampak) yang responsif terhadap dinamika sosial dan teknologi, guna berkontribusi pada pembaruan hukum dan tata kelola kebijakan publik di tingkat nasional maupun global.
  3. Melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat yang solutif, aplikatif, dan berkelanjutan untuk membangun kesadaran, literasi, serta ketahanan masyarakat terhadap isu-isu kejahatan siber, transisi energi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
  4. Mewujudkan jejaring kerja sama kelembagaan yang strategis, kolaboratif, dan produktif di tingkat nasional maupun internasional dengan instansi pemerintah, sektor industri, dan lembaga akademis guna menunjang tridarma perguruan tinggi.

Tujuan

    1. Strategi Bidang Pendidikan dan Pengajaran
      1. Menerapkan desain kurikulum Outcome-Based Education (OBE) yang relevan dengan kebutuhan stakeholder (pemerintah, penegak hukum, dan korporasi) dengan peninjauan kurikulum secara berkala yang melibatkan pakar dan praktisi.
      2. Mengoptimalkan Standard Operating Procedure (SOP) penyelenggaraan pendidikan melalui sistem Blended Learning (kombinasi pembelajaran tatap muka dengan materi asinkronus mandiri) serta Hybrid Learning (pelaksanaan kelas di mana mahasiswa luring dan daring berinteraksi secara bersamaan/sinkronus).
      3. Integrasi Kasus Terkini (Case-Method & Team-Based Project): Mewajibkan metode pembelajaran berbasis pemecahan masalah nyata (real-world problem solving), seperti analisis regulasi transisi energi, penyelesaian sengketa siber, dan audit kebijakan pemerintah.
    1. Strategi Bidang Penelitian dan Publikasi
      1. Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Riset Terintegrasi: Menyusun dan mengeksekusi Roadmap Penelitian dosen dan mahasiswa yang berfokus secara ketat pada tiga pilar utama Prodi (Energi Terbarukan, Siber, Tata Pemerintahan).
      2. Kewajiban Publikasi Kolaboratif: Mengembangkan kebijakan yang mewajibkan kolaborasi penelitian antara dosen dan mahasiswa, yang bermuara pada publikasi di jurnal nasional terakreditasi (SINTA) dan jurnal internasional bereputasi.
      3. Inkubasi Pemikiran Filsafat dan Kriminologi Kontemporer: Mendorong penelitian yang mengkaji secara filosofis dan kriminologis dampak dari kejahatan siber (cyber-terrorism) dan krisis iklim untuk memperkuat fondasi ius constituendum Prodi.
    1. Strategi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
      1. Advokasi dan Literasi Hukum Digital & Lingkungan: Menyelenggarakan program desa binaan atau komunitas sasaran untuk literasi hukum terkait keamanan siber (perlindungan data pribadi) dan hukum lingkungan/energi terbarukan.
      2. Klinik Hukum dan Konsultasi Kebijakan: Membentuk pusat layanan/klinik hukum di bawah naungan Prodi yang memberikan pendampingan hukum dan analisis kebijakan tata pemerintahan bagi instansi daerah maupun kelompok masyarakat sipil.
  1. Strategi Bidang Kerja Sama dan Institusional
    1. Peningkatan MoA dan Implementation Arrangement (IA): Tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi secara agresif merealisasikan Memorandum of Agreement (MoA) menjadi Implementation Arrangement (IA) berupa pertukaran dosen tamu, joint research, atau praktisi mengajar dengan perguruan tinggi mitra, lembaga peradilan, kementerian terkait, dan industri teknologi.
    2. Penyelenggaraan Forum Akademik Nasional/Internasional: Menjadikan Prodi MH UP45 sebagai tuan rumah seminar nasional, focus group discussion (FGD), atau simposium internasional secara berkala untuk membedah diskursus hukum siber dan tata pemerintahan.
Scroll to Top